Lengkap ! Tabel Daftar Gaji PNS 2020 ( Semua Golongan )
Advertisement
Tabel Daftar Gaji PNS 2020 Terbaru
Informasi Terupdate 2020 - Prediksi Kenaikan Gaji PNS :
Siapa yang tidak bangga bisa diangkat menjadi pegawai ? ya. Tentu semua orang ingin menjadi PNS. Terlihat dari banyaknya pelamar kerja lowongan cpns di setiap tahunnya. kurang lebih ada 5,5 Juta orang mendaftar cpns 2019. Mereka bersaing merebutkan 100.000 formasi. Sungguh menakjubkan sekali antusias masyarakat indonesia terhadap pekerjaan PNS itu.
Meskipun tidak semuanya punya alasan seperti itu, namun di mata maasyarakat memang begitu adanya.
Sedikit Informasi bahwa Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengharapkan pemerintah untuk menaikkan gaji pegawai negeri sipil ( PNS) pada tahun 2020 mendatang.
Namun, pemerintah tidak mempunyai agenda untuk menaikkan gaji PNS tahun ini. Hal ini dikarenakan, pada tahun 2019 gaji PNS sudah naik 5 persen.
Pada tanggal 13 Maret 2019 lalu Presiden Jokowi sudah tanda tangan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 mengenai Perubahan Ke-18 pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 terkait Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih dari 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300.
Gaji terendah Pegawai Negeri Sipil golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.022.200 dari sebelumnya Rp 1.926.000 dan tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 dari Rp 3.638.200.
Gaji terendah golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.579.400 dari Rp 2.456.700 dan tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 dari Rp 4.568.000.
Gaji terendah PNS golongan IV (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 dari Rp 2.899.500 dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari Rp 5.620.300.
Sumber :
https://money.kompas.com/read/2019/08/19/142200126/kepala-bkn-harap-gaji-pns-naik-lagi-pada-2020?page=all.
Daftar Gaji PNS 2020 - Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil 2020 - Membahas tentang PNS memang tidak ada habisnya. Selain banyaknya pencarian tentang Pendaftaran CPNS 2020, ada salah satu bahasan menarik lainnya. Yaitu tentang Daftar Gaji PNS 2020. Salah satu pertanyaan para netizen adalah Berapa Kenaikan Gaji PNS 2020 ? Dengan pertanyaan itu tentu setiap orang bisa langsung searching di google dengan kata kunci Daftar Gaji PNS 2020 atau Tabel Daftar Gaji Pegawai Negeri 2020. Untuk mempermudah anda mendapatkan informasi Gaji PNS, berikut ini Info yang bisa anda baca selengkapnya. Ada Informasi Gaji PNS Semua Golongan.
Siapa yang tidak bangga bisa diangkat menjadi pegawai ? ya. Tentu semua orang ingin menjadi PNS. Terlihat dari banyaknya pelamar kerja lowongan cpns di setiap tahunnya. kurang lebih ada 5,5 Juta orang mendaftar cpns 2019. Mereka bersaing merebutkan 100.000 formasi. Sungguh menakjubkan sekali antusias masyarakat indonesia terhadap pekerjaan PNS itu.
Apa yang sih enaknya jadi PNS ?
Banyak sekali jawaban dari pertanyaan seperti itu. Namun sepanjang pengalaman yang kami ketahui dimasyarakat, Mereka ingin mejnadi PNS karena Ingin mendapatkan Kesejahteraan Yang Layak. Ingin memperoleh Gaji Pasti, Ingin mendapatkan Jaminan di Hari Tua dengan adanya pensiunan PNS.Meskipun tidak semuanya punya alasan seperti itu, namun di mata maasyarakat memang begitu adanya.
Tabel Daftar Gaji PNS 2020 Semua Golongan
Ada yang penasaran, berapa sih gaji seorang PNS itu ? Berapa sih Gaji Orang Yang Baru diAngkat Menjadi PNS ?Sedikit Informasi bahwa Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengharapkan pemerintah untuk menaikkan gaji pegawai negeri sipil ( PNS) pada tahun 2020 mendatang.
Namun, pemerintah tidak mempunyai agenda untuk menaikkan gaji PNS tahun ini. Hal ini dikarenakan, pada tahun 2019 gaji PNS sudah naik 5 persen.
"Kenaikan Gaji PNS dan TNI-Polri Sebabkan APBN Defisit Rp 342 Triliun?""Pencairan Kenaikan Gaji PNS Hampir 100 Persen"
Dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih dari 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300.
Gaji terendah Pegawai Negeri Sipil golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.022.200 dari sebelumnya Rp 1.926.000 dan tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 dari Rp 3.638.200.
Gaji terendah golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.579.400 dari Rp 2.456.700 dan tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 dari Rp 4.568.000.
Gaji terendah PNS golongan IV (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 dari Rp 2.899.500 dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari Rp 5.620.300.
Sumber :
https://money.kompas.com/read/2019/08/19/142200126/kepala-bkn-harap-gaji-pns-naik-lagi-pada-2020?page=all.
Daftar Gaji PNS 2020 - Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil 2020 - Membahas tentang PNS memang tidak ada habisnya. Selain banyaknya pencarian tentang Pendaftaran CPNS 2020, ada salah satu bahasan menarik lainnya. Yaitu tentang Daftar Gaji PNS 2020. Salah satu pertanyaan para netizen adalah Berapa Kenaikan Gaji PNS 2020 ? Dengan pertanyaan itu tentu setiap orang bisa langsung searching di google dengan kata kunci Daftar Gaji PNS 2020 atau Tabel Daftar Gaji Pegawai Negeri 2020. Untuk mempermudah anda mendapatkan informasi Gaji PNS, berikut ini Info yang bisa anda baca selengkapnya. Ada Informasi Gaji PNS Semua Golongan.
Seputar Gaji PNS 2020
Sebelum membahas tentang kenaikan. Terlebih dahulu bca informasi singkat tentang apa itu gaji. Gaji merupakan bentuk pembayaran periodik dari seorang atasan atau majikan ( bos ) ataupun pimpinan kepada karyawan ( Pegawainya ) yang dinyatakan dalam suatu kontrak kerja.
Dari sudut pandang dunia Bisnis, Gaji bisa juga dianggap sebagai biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan SDM untuk menjalankan suatu operasi. Dan dalam akuntansi, gaji dicatat dalam akun gaji.
Adapun Istilah lain dari Gaji Yaitu honor atau upah. Honor Gaji Upah bisa diterima oleh seorang pegawai di lingkungan kantor atau tempat kerja milik negara atau tempat swasta lainnya seperti diperusahaan atau Pabrik.
Untuk lingkungan pemerintahan, Pekerjanya dapat berupa PNS (pegawai negeri sipil). Sedangkan di lingkungan Swasta bisa disebut pegawai swasta atau pegawai swasta (tenaga honorer) yang bekerja di kantor milik negara.
Untuk Gaji PNS dihitung tetap bulanan, sedangkan tenaga honorer lebih tepat jika gajinya (honornya) dihitung sesuai jumlah kerjanya atau jumlah beban tugasnya.
Kenaikan Gaji PNS 2020
Kembali lagi ke pembahasan Daftar Gaji PNS. Banyak kabar tentang adanya kenaikan gaji PNS pada tahun 2020. Pertanyaanya, Seberapa Besar Angka Kenaikan Itu ? Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2015 isinya tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meskipun saat ini belum mulai dibayarkan, Pemerintah pada tahun ini memastikan akan menaikan gaji pokok PNS sebesar 6 persen.
Data Perubahan terakhir kenaikan gaji PNS terjadi tahun 2014 ( PP nomor 34 tahun 2014 ). Dan dalam tabel daftar gaji pokok PNS terbaru yaitu sesuai dengan PP nomor 30 tahun 2015, gaji pokok Pegawai Negeri Sipil dengan golongan paling bawah yaitu I/a menerima gaji pokok sebesar Rp 1.486.500.
Tahun 2020 dan seterusnya ini untuk PNS dengan golongan II/a, memiliki gaji pokok minimal sebesar Rp 1.926.000. Dan PNS golongan III/a masa kerja terendah mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.456.700 ( Dua Juta Empat Ratus Lima Puluh Enam Tujuh Ratus Rupiah ). Dan seperti yang terlihat pada Tabel Daftar, Gaji pokok PNS golongan IV/a untuk masa kerja terendah naik menjadi Rp 2.899.500.
Download Tabel Daftar Gaji PNS 2020
Pemerintah Indonesia tetap akan menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil tanpa mempertimbangkan kinerja. Kenaikan gaji untuk PNS sebesar 6% ini merupakan kenaikan rutin setiap tahun yang menyesuaikan dengan inflasi. Dalam rangka meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan PNS.
Adapun Informasi Lainnya yang terkait PNS yaitu Kemenkeu ( Kementerian Keuangan ) menetapkan pemberian THR kepada para pensiunan PNS hanya separuh dari gaji pokok.