Kenali Modus dan Bentuk Penipuan Calo CPNS
Advertisement
Modus Penipuan Pendaftaran CPNS - Lulus Sebagai Pegawai Negeri Sipil adalah harapan dari setiap orang. Banyak kalangan yang menilai bahwa jika menjadi PNS maka derajatnya akan naik. Tidak heran jika ada jutaan orang yang berlomba - lomba untuk bisa diterima menjadi Pegawai Negeri Sipil. Banyak cara dilakukan setiap orang demi bisa mendapatkan kelulusan CPNS. Momen seperti ini lah yang dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk memperoleh keuntungan besar dengan menipu pelamar CPNS. Dari tahun ke tahun, pendaftaran CPNS selalu diwarnai dengan berbagi modus penipuan. Tahun 2014 lalu juga terjadi kasus penipuan CPNS di kota besar.
Bagi pelamar CPNS tahun 2015, 2016, 2017 atau CPNS 2018, 2019 dan pendaftaran CPNS 2020, Pastikan : JANGAN PERNAH PERCAYA TERHADAP TAWARAN DARI SIAPAPUN !
Para pelaku memanfaatkan serta mensalahgunakan Nama dan Jabatan para Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah dan Pejabat lainnya untuk mengelabuhi korbannya. Dari kasus yang sudah terungkap, Pelaku terkadang Orang Terdekat seperti Saudara, Sabahat yang mengaku kenal dengan Pejabat Terkait kelulusan CPNS. Mempercayai tawaran kelulusan CPNS adalah tindakan ceroboh yang sia - sia. Apalagi jika anda sudah menyetor uang hingga ratusan juta. Maka tidak heran jika ada korban yang bunuh diri akibat stress dan frustasi.
Kepala Sub Bagian Publikasi dan Pengolahan Informasi Humas BKN Tomy Donardi membenarkan bahwa Penipuan Calo CPNS masih banyak terjadi di kalangan masyarakat. Pernyataan itu diperkuat dengan masih banyaknya laporan yang masuk ke Bagian Pengaduan Masyarakat BKN.
“Laporan tersebut kami terima baik langsung maupun via media Humas BKN,” tutur Tomy. Tidak jarang para Penipu menggunakan nama Pejabat BKN sebagai umpan.Sumber : bkn.go.id
Sesuai dengan norma, standar dan prosedur (NSP) yang berlaku bahwa rekrutmen Pegawai Negeri Sipil harus sesuai regulasi atau peraturan. Untuk rekrutmen pelamar umum harus sesuai Permenpan & RB Nomor: 197 Tahun 2012 dan Kepmen PAN-RB tahun 2012. Sedangkan untuk pengangkatan tenaga honorer ( K1 - K2 ) menjadi CPNS harus sesuai dengan PP 48/2005, PP 43/2007 dan PP 56/2012.
Berikut ini beberapa testimoni penipu yang banyak beredar melalui dunia maya baik jejaring sosial maupun pada komentar pemberitaan online.
“Assalamu Alaikum wr-wb, Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang Honorer di SDN Karang Pawulang ...... silahkan anda hubungi Bpk Sumardi, S.Pd, M.Si no 0852-0600-1666 Siapa tau beliau mau bantu”