Panduan Cara Mengajukan NUPTK BARU Guru Non PNS
Advertisement
Panduan Cara Mengajukan NUPTK BARU Guru Non PNS.
Panduan Cara Mengajukan NUPTK BARU Guru Non PNS - Setelah anda memahami Persyaratan mengajukan NUPTK Baru untuk Guru / Pendidik Non PNS 2014, berikut ini adalah Petunjuk / Panduan Mengajukan dan Mendapatkan NUPTK BARU bagi Pendidik / Guru yang sudah memenuhi Persyaratan Mendapatkan NUPTK Tahun 2014.
NUPTK BARU Guru Non PNS.
Apakah langkah - langkah untuk mendapatkan NUPTK Baru Bagi Guru / Pendidikn Non PNS dengan yang Sudah PNS itu Berbeda ? Jawabannya IYA. Pengajuan NUPTK Baru untuk Pendidik Non PNS dan Pendidik PNS itu berbeda.
Langkah - langkah mengajukan NUPTK Baru untuk Guru / Pendidik Non PNS
Berikut panduan singkat Ajuan NUPTK Baru untuk Guru / Pendidik Non PNS. Silahkan Pahami dan ikuti petunjuk dan langkah - langkahnya dengan Teliti :
3. Lalu, Pilih menu NUPTK Baru dan klik tombol Ajukan NUPTK
4. Lengkapi syarat yang muncul pada sistem, klik Cetak jika berkas syarat sudah lengkap.
5. Setelah Mendapatkan S06C, serahkan berkas tersebut ke Dinas Pendidikan setempat.
6. Selanjutnya, silahkan tunggu Persetujuan NUPTK Oleh Dinas Pendidikan / Mapenda Setempat serta Penerbitan NUPTK oleh LPMP Provinsi setempat. Klik di sini untuk melihat panduan/prosedur persetujuan hingga penerbitan NUPTK baru.
Demikian Informasi Panduan Cara Mengajukan NUPTK BARU Guru Non PNS. Semoga Artikel ini Bermanfaat.