Persyaratan mengajukan NUPTK Baru untuk Guru Non PNS 2014
Advertisement
Persyaratan mengajukan NUPTK Baru untuk Pendidik Non PNS 2014
Persyaratan mengajukan NUPTK Baru untuk Pendidik Non PNS 2014 - Pengumuman dan Informasi Baru mengenai Syarat yang harus dipenuhi bagi Guru Non PNS ( Honorer / GTT ) untuk mendapatkan NUPTK Baru. Sejak Hari Kamis, yaitu Mulai tanggal 22 September 2014 Modul Ajuan NUPTK baru khususnya untuk Guru Non PNS telah dirilis. Guru / Pendidik Non PNS yang belum mempunyai NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan yang telah ditentukan. Persyaratan untuk Pendidik / Guru dengan Satminkal di sekolah Negeri berbeda dengan Guru / Pendidik dengan Satuan Administrasi di Sekolah Swasta.
Persyaratan Untuk Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di Sekolah Negeri
Bagi Guru / Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah negeri harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Usia minimal >= 18 Tahun ( Lebih Dari atau Sama Dengan 18 Tahun ) terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
2. SK Guru awal terekam sebelum Tanggal 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri).
3. Cetak Portofolio terbaru.
4. Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1.
5. SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru yang dibiayai oleh APBD, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya).
Persyaratan Untuk Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di Sekolah Swasta
Bagi Guru / Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah swasta harus memenuhi syarat, sebagai berikut:
1. Usia minimal >= 18 tahun ( Lebih dari atau Sama Dengan 18 Tahun ) terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
2. SK Guru awal terekam sebelum Tanggal 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta).
3. Cetak Portofolio.
4. Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1.
5. Copy Akte Pendirian Yayasan.
6. SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).
Catatan Tambahan :
Sistem Padamu Negeri akan mendeteksi status usia minimal, pendidikan terakhir dan TMT Guru awal untuk menampilkan formulir ajuan NUPTK baru secara otomatis kepada login PTK fungsi Pendidik.
Petunjuk / Panduan Mengajukan NUPTK BARU
Setelah memahami Persyaratan mengajukan NUPTK Baru untuk Guru / Pendidik Non PNS 2014, jika anda sudah memenuhi persyaratan tersebut dan layak untuk mendapatkan NUPTK Baru, Silahkan ikuti Petunjuk / Panduan Mengajukan dan Mendapatkan NUPTK BARU.
Demikian informasi mengenai Persyaratan mengajukan NUPTK Baru untuk Pendidik Non PNS 2014. Semoga bermanfaat dan terimakasih…